Ops Keselamatan Toba 2022, Dit Lantas Polda Sumut cegah fatalitas kecelakaan dan perketat Prokes

By On Maret 14, 2022

 




Sahabat Polri MEDAN - Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut meliris hasil pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2022 selama sepuluh hari dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, mengatakan Dit Lantas Polda Sumut selama sepuluh hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2022 berhasil menurunkan jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas. 

"Di mana pada 2021 jumlah kejadian sebanyak 58 kasus sedangkan di 2022 jumlah kejadian turun menjadi 47 kasus," katanya, Jumat (11/3).

Indra mengungkapkan, Dit Lantas Polda Sumut tidak mengeluarkan surat tilang selama sepuluh hari pelaksanaan Ops Keselamatan Toba 2022. Meski begitu tetap diberikan berupa teguran sebanyak 5.795 tindakan.

"Untuk jumlah korban meninggal dunia mengalami peningkatan sebanyak 19 kasus di 2022 sedangkan di tahun sebelumnya hanya 11 kasus korban meninggal dunia," ungkapnya sepuluh hari Ops Keselamatan Toba 2022 juga berhasil menurunkan jumlah korban luka ringan dan berat akibat kecelakaan lalu lintas.

"Untuk jumlah korban luka berat di 2021 sebanyak 31 kasus dan di 2022 mengalami penurunan 20 kasus. Sedangkan jumlah luka ringan di 2021 sebanyak 68 kasus dan di 2022 turun menjadi 36 kasus," sebut Indra.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut menambahkan, sepuluh hari Ops Keselamatan Toba 2022 juga dilaksanakan pembubaran kerumanan dan razia dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di Sumatera Utara.

"Ada 1.751 tindak pembubaran kerumunan dan 3.132 razia masker yang dilaksanakan," bebernya sembari berharap selama Operasi Keselamatan Toba 2022 berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta korban fatalitas serta dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.( Tim )

 "Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan kasus pencabulan terhadap anak kandung"

By On Maret 07, 2022





Sahabat Polri Deli Serdang - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan kasus Pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.Senin 07/03/22


S. (53) Penduduk Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tega melakukan pencabulan yang sudah terjadi sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2021 kepada putri kandungnya S. N. H.(15) yang masih pelajar.


Dalam penjelasannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH mengatakan " Pengakuan dari korban kejadian tersebut berawal semenjak korban masih duduk di kelas V SD namun korban tidak berani melaporkan kepada ibunya (HAYATI/45) karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, namun pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 pelaku kembali ingin melakukan pencabulan terhadap korban namun korban tidak mau dan melarikan diri dari rumahnya", 


"mengetahui kejadian pencabulan ini, ibu korban, HAYATI, (45) merasa sangat terkejut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang" ungkapnya.


"Pelaku S sempat melarikan diri, namun setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022, tersangka S diserahkan oleh pihak keluarga pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang" ungkapnya lagi


Pelaku S(53) menerangkan telah mencabuli anak kandungnya S.N.H pertama kali pada saat tersangka pulang dari Merantau di Bukit tinggi, Prov Sumatera Barat pada tahun 2017, sekira pukul 06.30 wib, korban saat itu masih duduk di bangku kelas V SD, yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban dengan cara memaksa korban, dan saat itu istrinya sedang mencuci


Pelaku S juga mengakui sejak tahun 2017 hingga akhir 2021 lebih kurang 15 kali.melakukan pencabulan kepada putri kandungnya tersebut


"Saat ini Pelaku sudah kita tahan dan akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.( Tim ).

 "Polresta Deli Serdang Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Seluruh Personil"

By On Maret 07, 2022




Sahabat Polri Deli Serdang - Personil Polresta Deli Serdang mengikuti Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) Berkala Semester I Periodik Tahun 2022. Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani (Kesjas) Berkala Semester I Periodik tahun 2022 ini dilaksanakan oleh seluruh Personil Polresta Deli Serdang termasuk ASN yang dipimpin Kabag SDM Kompol Dr. Srimin Pinem, SH, M.Kn. Sabtu (05/03/2022).


Kegiatan Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Periodik tahun 2022 Personil Polresta Deli Serdang ini dimulai dari tanggal 05 Maret 2022 sampai dengan 16 Maret 2022, yang di pimpin Kabag SDM Kompol Dr. Srimin Pinem, SH, M.Kn dan Personil SDM Polresta Deli Serdang sebagai panitia pelaksana yang dilaksanakan di Lapangan Sport Center Mako Polresta Deli Serdang.


Kesamaptaan Jasmani ini memiliki beberapa penilaiannya masing – masing antara lain Lari 12 Menit jarak 400 M, Shuttle Run 3 X Putaran, Push Up, Renstop, Pull Up, Pengukuran indeks masa tubuh serta Bela diri Polri berbagai gerakan kata.


Kabag SDM Kompol Dr. Srimin Pinem, SH, M.Kn mengatakan diwajibkan bagi seluruh personil mengikuti giat dimaksud karena berhubungan dengan penilaian 13 Komponen SDM termasuk dengan latihan bela diri polri secara berkala.


“Kegiatan ini dilakukan setiap 6 bulan sekali dalam setahun dimana disamping berguna untuk Ukur Kondisi Fisik Anggota Polresta Deli Serdang dan melihat perkembangan stamina individu anggota polri serta juga menjaga stamina imunitas anggota Polri terutama selama masa Pandemi COVID-19, agar selalu sehat sehingga siap melayani masyarakat.” Ujarnya.


Sebelum pelaksanaan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan oleh Urkes Polresta Deli Serdang dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.( Tim )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *