Sahabat Polri Medan- Satuan reserse narkoba Polrestabes Medan kembali unjuk gigi, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,473 kilo gram sabu-sabu dan meringkus 2 orang tersangka, pada Senin (29/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Cemara, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung dan Wakasat Narkoba, Iptu Ainul Yaqin saat melakukan konferensi pers di aula Mapolrestabes Medan ( 9/12/2021) mengatakan bahwa awalnya Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap 2 orang berinisial FA dan EW di Jalan Pertahanan,Gang Persatuan Patumbak pada tanggal 18 Oktober 2021.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan satu paket sabu dari seseorang warga Tanjung Balai berinisial NPL.
Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan selama 10 hari dengan cara penyamaran dan pembuntutan dan pelacakan. Hingga akhirnya didapat informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Jalan H. Anif, atas informasi ini langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 2 orang tersangka berinisial NPL (40 ) warga Jalan Pasar Topi, Desa Kepayang, Tanjung Balai dan rekanya YPNH (23) merupakan warga Jalan Veteran, Pasar 7, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli,"ucap Kapolrestabes Medan.
Katanya lagi, selain kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa 1 mobil Inova BK 1078 JT, 3 unit handphone dan uang tunai Rp 1.500.000.
"Kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2, subs pasal 115 ayat 2, subs pasak 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,"pungkas Kombes Pol Riko Sunarko.
( Em/team )
« Prev Post
Next Post »