Sempat Viral di Medsos, Polda Sumut Hentikan Kasus Pedagang Pasar Gambir Terkait Saling Lapor




Sahabat Polri Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Litiwari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang ditetapkan tersangka.

Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu pun disampaikan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak dan dihadiri Litiwari Iman Gea korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka didampingi kuasa hukumnya, Jumat  (22/10/2021) malam.

Poldasu hari ini menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Litiwari Gea, kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” kata Irjen Panca.

Panca mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Orang nomor satu di jajaran Mapoldasu itu menuturkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

“Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Litiwari Iman Gea masih prematur. oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” tegas Kapoldasu kepada wartawan.( eem )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *