Polda Sumut Paparkan Pengungkapan Kasus Penggunaan Rapit Bekas Sweb Antigen



Oleh

Sahabat Polri MEDAN – Penyidik Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan 5 tersangka kasus penggunaan stik swab test antigen di Bandara Kualanamu setelah melakukan penyidikan secara intensif.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, kelimanya adalah PC, menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, dan 4 pegawainya, masing masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Irjen Panca didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Waka Polda, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Direktur Reskrimsus, Kombes JC Nababan kepada wartawan di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021) petang.

Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, modus para pelaku adalah dengan mendaur ulang stik swab tes Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya untuk digunakan kembali di bandara. Dalam sehari, stik daur ulang itu bisa digunakan antara 100 -150 Orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara setiap hari ucap kapolda.

“Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” terangnya.

Kata Panca, praktik ini telah dilakukan sejak Desember 2020 lalu. Kapolda Sumut menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 Miliar.

“Yang kita sita Rp 149 Juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan,” sebutnya.

Irjen Panca menyebutkan, stik bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Irjen Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

“Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi ini dibersihkan dan dikemas kembali,” tandasnya.

Karena itu, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar selain itu, juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sementara, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun, dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan.

“Iya, saya mengetahui,” ujarnya.

Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang semua hasilnya negatif.

Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang ucap salah satu tersangka ketika di suruh bapak kapolda menjelaskan cara pengunaan dan contoh stik bekas yang baru digunakan kembali kepada awak media.( eem )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *