Sahabat Polri Medan - Dalam Keterangannya Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, membantah kematian tersangka JDK akibat dianiaya oknum petugas, Selasa (6/10)
Budiman mengatakan, awalnya tersangka ditahan di RTP Polsek Medan Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian bersama dengan beberapa orang temannya.
Menurutnya, setelah ditahan tersangka JDK mengalami sakit beberapa kali, yaitu pada 23 September 2020, tersangka mengalami sakit dengan keluhan lambung dan kepala selanjutnya penyidik membawa tersangka ke RSU Bhayangkara Poldasu Jalan KH Wahid Hasyim Medan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang.
Lalu pada 25 September tersangka mengeluh sakit selanjutnya dibawa berobat kembali ke RSU Bhayangkara dengan keluhan lambung dan kepala setelah diperiksa oleh dokter, tersangka disarankan untuk opname.
Ketika itu, penyidik langsung memberitahukan kepada keluarganya yang selanjunya ikut menemani tersangka. Setelah di opname selama 3 hari, dokter yang merawat menyatakan tersangka sudah sembuh dan diperbolehkan pulang tepatnya pada 28 September.
Selanjutnya, 29 September, tersangka kembali mengeluh sakit, dan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara. Tanggal 01 Oktober tersangka mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit setelah diperiksa tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara.
Pada 2 Oktober sekira pukul 08.00 WIB tersangka mengeluh sakit lalu petugas langsung membawa ke RSU Bhayangkara dan dilakukan perawatan oleh dokter, setelah ditangani dokter yang merawat, tersangka dinyatakan meninggal dunia.
“Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, Polsek Medan Sunggal sesuai dengan SOP yang ada dan koordinasi dengan pihak kedokteran untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah tersangka, namun pihak keluarga dalam hal ini adalah istri dan paman tersangka bermohon dengan sangat agar tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah tersangka dan membuat surat permohonan tidak dilakukan otopsi,” terangnya.
Lebih lanjut, Budiman mengakui meskipun dari Polsek Medan Sunggal sudah menyarankan agar mereka berembuk terlebih dahulu dengan keluarga yang lain, namun mereka atas nama keluarga Almarhum JDK menyatakan ikhlas atas kematian JDK dan memohon agar tidak dilakukan otopsi jenazah.
“Berdasarkan permohonan keluarga tersangka tersebut, pihak Polsek Medan Sunggal selanjutnya meminta kepada dokter agar dilakukan visum luar saja dan usai dilakukan visum terus jenazah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dikebumikan. Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa terhadap tersangka JDK alias Joko ada penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal,” pungkasnya
(*Putra / Tim )
« Prev Post
Next Post »