Sahabat Polri Medan- Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar saat memaparkan kasus peredaran 18 Kg narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kamar Mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai, Senin (5/10/2020) siang.
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran 18 kg sabu di dalam kamar mes Sekda Pemko Tanjungbalai.
tersangka diamankan, dan satu di antaranya tewas ditembak petugas karena berusaha melukai dengan sajam.Ke enam tersangka yang dibekuk itu yakni, JSP (51) dan CP (31). Yang sama-sama merupakan warga asal Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21), keduanya merupakan warga asal Aceh Utara.
Sedangkan satu tersangka yang terpaksa ditembak petugas karena berusaha menyerang menggunakan pisau lipat adalah RMN (30) warga asal Aceh Utara. Tersangka meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit beberapa saat usai diamankan.
KMedan Kombes pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Senin (5/10/2020) menyampaikan, kasus peredaran 18 Kg sabu memanfaatkan fasilitas negara itu bermula dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian pada, Selasa (29/9/2020) lalu.
“Personel dapat informasi ada narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui Tanjungbalai pada hari Selasa 20 September lalu. Berdasarkan informasi personel kemudian langsung melakukan penyelidikan,” ujar Riko di Polrestabes Medan.
Dari upaya penyelidikan tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyamaran dengan bertransaki (Under Cover Buy). Dalam penyamaran tersebut petugas pun berhasil membekuk 3 tersangka yakni JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 Kg narkoba jenis sabu yang turut diamankan.
Hasil interogasi, ketiga tersangka, lanjut Riko, ketiganya mengakui bahwa masih ada barang bukti narkoba jenis sabu. Sabu disimpan di salah satu kamar di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor.
"Setelah ditindaklanjuti petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain berupa 5 Kg sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar Mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai,” bebernya.
Pelaku Ditembak Karena Melawan Petugas Dalam upaya pengembangan lebih lanjut yang dilakukan petugas, didapatkan informasi dari ketiga tersangka. Tentang adanya proses pengiriman narkoba jenis sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan.
Hasil interogasi dari penangkapan tersangka itu petugas kemudian mendapatkan informasi masih adanya rekan tersangka IB yang juga membawa nnarkoba jenis sabu dari Dumai ke Medan. Dari informasi tersebut petugas kemudian menangkap tersangka MK dan MRN dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.
Dalam Hasil pengembangan penangkapan tersangka IB petugas kemudian menangkap kedua tersangka yakni MK dan MRN selanjutnya dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 8 Kg sabu. Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS,” sebut Riko.
Polisi Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Lebihauh saat ditanya tentang proses penyimpanan sabu di Mes Sekda Pemko Tanjung Balai, Kombes Riko mengatakan masih dalam penyelidikan.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya Medan Johor. Soal dugaan-dugaan keterlibatan oknum dinas masih didalami lebih jauh,” pungkasnya.
Atas kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional itu para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. ( Put/ Tim )