Operasi Zebra 2020, Hari Ini Hingga 8 November

By On Oktober 25, 2020





Sahabat Polri Medan - Hari ini, Senin (26/10/20) jajaran Polrestabes Medan akan menggelar operasi Zebra hingga 14 hari ke depan yakni sampai pada 8 Oktober mendatang. 

Demikian Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar dalam keterangannya di Medan pada Sabtu (24/10/20). 

Oleh karenanya, kata Sonny, dengan adanya operasi Zebra yang akan dilaksanakan tersebut masyarakat agar tetap men-taati peraturan berlalu lintas.  

" Kami mengimbau kepada masyarakat atau para pengendara, bersama-sama kita menciptakan keamanan ketertiban dan kelancaran lalulintas yang baik di Kota Medan,” imbuhnya. 

Ia mengatakan, operasi Zebra itu, selain untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan peraturan berlalu lintas, juga untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar. 

" Kami dari Polrestabes Medan beserta jajaran berharap kepada masyarakat untuk selalu dapat men-taati peraturan dalam berlalu lintas serta melengkapi pula surat-surat kenderaan," tukasnya. ( Put /eem )


Polisi Tangkap 2 Satpam DPRD Medan Pelaku Pelemparan Saat Aksi Demo

By On Oktober 13, 2020




Sahabat Pori MEDAN - Polda Sumut bersama Polrestabes Medan menangkap dua satpam DPRD Medan terlibat aksi pelemparan ke arah pengunjuk rasa saat aksi demo menolak Omnibus Law yang sempat viral di media sosial. 


Adapun ke dua satpam DPRD Medan yang diamankan karena melakukan pelemparan batu ke arah pendemo itu berinisial ABH (23) dan AJ (23).


"Untuk tersangka ABH kita amankan dari Pos I Gedung DPRD Kota Medan, Jumat (9/10) sekira Pukul 15.00 WIB. Sedangkan sekira Pukul 20.00 WIB, tersangka AJ juga ikut kita amankan dari Jalan Rakyat simpang Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Selasa (13/10).


Martuasah mengungkapkan, ditangkapnya ke dua satpam DPRD Medan itu berawal dari personel mendapatkan informasi tentang adanya pelemparan batu dari lantai 7 Gedung DPRD Kota Medan ke arah ribuan orang yang sedang melakukan aksi unjukrasa penolakan RUU Omnibus Law di jalan umum, tepatnya di depan Gedung Plaza Palladium Medan.


Lalu, aparat kepolisian ini pun melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan interogasi para saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akhirnya ditemukan bahwa adanya aksi pelemparan batu ke arah massa pengunjuk rasa tersebut.


Di mana, lanjut Martuasah, pada Kamis (8/10) lalu sekira Pukul 08.00 WIB, tersangka ABH sedang melaksanakan tugas sebagai Satpam di Gedung DPRD Kota Medan.


Kemudian sekira Pukul 13.00 WIB, tersangka ABH sedang berjaga di Pos 2 Gedung DPRD Kota Medan dan melihat para pendemo yang berada di luar Gedung DPRD Kota Medan sedang melakukan pelemparan batu ke dalam gedung wakil rakyat tersebut.


"Setelah itu, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka ABH ini naik lift dari lantai parkiran mobil menuju lantai VI Gedung DPRD Kota Medan bersama dengan tersangka AJ. Sesampainya di lantai VI, keduanya pun berjalan dari tangga naik ke lantai 7 dan langsung melakukan pelemparan dengan menggunakan batu bata ke arah puluhan orang yang sedang melakukan aksi unjuk rasa," ungkapnya. 


Martuasah menuturkan, alasan keduanya melakukan pelemparan batu ini didasari sakit hati dan sempat terkena lemparan batu. "Karena merasa kesal membuat keduanya melakukan aksi balasan dengan melempar batu," tuturnya. 


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menegaskan pelaku pelemparan batu dari atas Gedung DPRD saat aksi demo menolak Omnibus Law bukan polisi.( Putra/ tim )

Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.3 KG

By On Oktober 11, 2020



Sahabat Polri Medan - Ditresnarkoba Polda Sumut Melaksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Seberat 8,3 Kg, pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 pukul 14.00 Wib bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

Adapun  Konfrensi Pers Narkoba Polda Sumut turut hadir Kapolda Sumut, Dir Narkoba Polda Sumut dan seluruh wartawan unit Polda Sumut.

Berdasarkan Kronologinya laporan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai dengan tujuan medan dengan mengendarai mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ. Kemudian Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan informasi tersebut tersebut dengan cara membagi anggota di titik-titik pemantauan yang diperkirakan akan di lintasi mobil tersebut.

 Pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 23.15 wib, Petugas Kepolisian melihat 1 (satu) unit mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ melintas di daerah amplas kec. Medan amplas menuju ke kota medan kemudian Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan tepat di Jl. SM. Raja depan Stasiun Bus PT. Rapi Kec. Medan Amplas, mobil tersebut dapat diberhentikan dan langsung mengamankan pengendara mobil tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Dari pengakuan laki-laki tersebut bernama ASWAN Als. ASENG  (Inisial AN Als. AG) dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut sudah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda Motor  jenis Honda Beat warna Hitam dan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah tas warna merah.

Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan pengejaran, sekira pukul 23.25 Wib di Jl. Jendral A. H. Nasution Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan depan Prime One School, personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut  melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan ASWAN Als. ASENG (Inisial AN Als. AG) kemudian Petugas mencoba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh lak-laki tersebut, akan tetapi laki- laki tersebut tidak mau berhenti dan semakin menambah kecepatan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun tidak di indahkan oleh laki-laki tersebut dan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api selanjutnya mengarahkan ke Petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada laki-laki tersebut  sehingga jatuh dari kendaraan kemudian laki-laki tersebut di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, laki-laki tersebut meninggal dunia selanjutnya dilakukan penggeledahan 1 (satu) buah tas warna merah dapat ditemukan dan disita barang bukti berupa 7 ( tujuh) bungkusan besar dengan di Lakban warna silver kemasan Teh hijau merek Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 7 (tujuh) Kg dan diketahui laki-laki tersebut bernama MASIWAN Als IWAN (Inisial MN Als. IN).

Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 wib, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan kerumah tersangka ASWAN ALS ASENG di Tanjung Balai dan sekira pukul 06.40 Wib tiba di rumah tersangka ASWAN ALS ASENG di Jalan H. M. nur No. 59 Desa pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan memanggil Kepling setempat selanjutnya melakukan penggeledahan dirumah tersangka ASWAN Als. ASENG (Inisial AN Als. AG) dan dapat ditemukan serta disita di kamar tidur tersangka ASWAN Als. ASENG (Inisial AN Als. AG) tepatnya dalam lemari barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan berisikan Narkotika Jenis sabu seberat  1 (satu) Kg dan 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat 300 (tiga ratus) gram.

Sementara Pasal Yang  Dilanggar : Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).( Putra/Tim )

2 Tahanan Polsek Sunggal Meninggal Dunia

By On Oktober 07, 2020





Sahabat Polri Medan - Dalam Keterangannya Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, membantah kematian tersangka JDK akibat dianiaya oknum petugas, Selasa (6/10)

Budiman mengatakan, awalnya tersangka ditahan di RTP Polsek Medan Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian bersama dengan beberapa orang temannya.

Menurutnya, setelah ditahan tersangka JDK mengalami sakit beberapa kali, yaitu pada 23 September 2020, tersangka mengalami sakit dengan keluhan lambung dan kepala selanjutnya penyidik membawa tersangka ke RSU Bhayangkara Poldasu Jalan KH Wahid Hasyim Medan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang.

Lalu pada 25 September tersangka mengeluh sakit selanjutnya dibawa berobat kembali ke RSU Bhayangkara dengan keluhan lambung dan kepala setelah diperiksa oleh dokter, tersangka disarankan untuk opname.

Ketika itu, penyidik langsung memberitahukan kepada keluarganya yang selanjunya ikut menemani tersangka. Setelah di opname selama 3 hari, dokter yang merawat menyatakan tersangka sudah sembuh dan diperbolehkan pulang tepatnya pada 28 September.

Selanjutnya, 29 September, tersangka kembali mengeluh sakit, dan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara. Tanggal 01 Oktober tersangka mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit setelah diperiksa tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara.

Pada 2 Oktober sekira pukul 08.00 WIB tersangka mengeluh sakit lalu petugas langsung membawa ke RSU Bhayangkara dan dilakukan perawatan oleh dokter, setelah ditangani dokter yang merawat, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, Polsek Medan Sunggal sesuai dengan SOP yang ada dan koordinasi dengan pihak kedokteran untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah tersangka, namun pihak keluarga dalam hal ini adalah istri dan paman tersangka bermohon dengan sangat agar tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah tersangka dan membuat surat permohonan tidak dilakukan otopsi,” terangnya.

Lebih lanjut, Budiman mengakui meskipun dari Polsek Medan Sunggal sudah menyarankan agar mereka berembuk terlebih dahulu dengan keluarga yang lain, namun mereka atas nama keluarga Almarhum JDK menyatakan ikhlas atas kematian JDK dan memohon agar tidak dilakukan otopsi jenazah.

“Berdasarkan permohonan keluarga tersangka tersebut, pihak Polsek Medan Sunggal selanjutnya meminta kepada dokter agar dilakukan visum luar saja dan usai dilakukan visum terus jenazah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dikebumikan. Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa terhadap tersangka JDK alias Joko ada penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal,” pungkasnya

(*Putra / Tim )

Satres Narkoba Polresta Medan   Gagalkan Peredaran sabu 18 kg

By On Oktober 05, 2020

Sahabat Polri Medan- Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar saat memaparkan kasus peredaran 18 Kg narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kamar Mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai, Senin (5/10/2020) siang.

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran 18 kg sabu di dalam kamar mes Sekda Pemko Tanjungbalai.

tersangka diamankan, dan satu di antaranya tewas ditembak petugas karena berusaha melukai dengan sajam.Ke enam tersangka yang dibekuk itu yakni, JSP (51) dan CP (31). Yang sama-sama merupakan warga asal Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21), keduanya merupakan warga asal Aceh Utara.

Sedangkan satu tersangka  yang terpaksa ditembak petugas karena berusaha menyerang menggunakan pisau lipat adalah RMN (30) warga asal Aceh Utara. Tersangka meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit beberapa saat usai diamankan.

KMedan Kombes pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Senin (5/10/2020) menyampaikan, kasus peredaran 18 Kg sabu memanfaatkan fasilitas negara itu bermula dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian pada, Selasa (29/9/2020) lalu.

“Personel dapat informasi ada narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui Tanjungbalai pada hari Selasa 20 September lalu. Berdasarkan informasi personel kemudian langsung melakukan penyelidikan,” ujar Riko di Polrestabes Medan.

Dari upaya penyelidikan tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyamaran dengan bertransaki (Under Cover Buy). Dalam penyamaran tersebut petugas pun berhasil membekuk 3 tersangka yakni JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 Kg narkoba jenis sabu yang turut diamankan.

Hasil interogasi, ketiga tersangka, lanjut Riko, ketiganya mengakui bahwa masih ada barang bukti narkoba jenis sabu. Sabu disimpan di salah satu kamar di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor.

"Setelah ditindaklanjuti petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain berupa 5 Kg sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar Mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai,” bebernya.

Pelaku Ditembak Karena Melawan Petugas Dalam upaya pengembangan lebih lanjut yang dilakukan petugas, didapatkan informasi dari ketiga tersangka. Tentang adanya proses pengiriman narkoba jenis sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan.

Hasil interogasi dari penangkapan tersangka itu petugas kemudian mendapatkan informasi masih adanya rekan tersangka IB yang juga membawa nnarkoba jenis sabu dari Dumai ke Medan. Dari informasi tersebut petugas kemudian menangkap tersangka MK dan MRN dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

Dalam Hasil pengembangan penangkapan tersangka IB petugas kemudian menangkap kedua tersangka yakni MK dan MRN selanjutnya dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 8 Kg sabu. Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS,” sebut Riko.

Polisi Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Lebihauh saat ditanya tentang proses penyimpanan sabu di Mes Sekda Pemko Tanjung Balai, Kombes Riko mengatakan masih dalam penyelidikan.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya Medan Johor. Soal dugaan-dugaan keterlibatan oknum dinas masih didalami lebih jauh,” pungkasnya.

Atas kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional itu para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. ( Put/ Tim )

HUT TNI ke 75, Kapolsek Medan Timur Berikan Kue Tar Untuk Danramil 02/MT

By On Oktober 05, 2020

 



Sahabat Polri MEDAN - Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, memberikan kejutan dari Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke 75, Senin (5/10).


Pemberian kejutan itu diberikan dengan menyambangi Makoramil 02/MT di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur. 


Didampingi sejumlah personil dan Camat Medan Timur, Kapolsek menyerahkan kue tar yang diterima langsung Danramil 02/MT, Kapten Kav Bina Satria Sembiring.


"Kami atas nama Polsek Medan Timur menyampaikan selamat HUT TNI ke-75. Semoga TNI semakin dicintai masyarakat dan semakin profesional," kata Arifin bersama Kanit Intelkam Iptu Handel dan Kanit Provost Aiptu Indra. 


"Kejutan ini kami berikan sebagai wujud persaudaraan dan kekeluargaan antara TNI-Polri yang utuh dan tidak dapat dipisahkan. Semoga sinergitas TNI-Polri dapat semakin kokoh, kompak dan solid," sambung Arifin. 


Sementara itu, Danramil 02/MT, Kapten Kav Bina Satria Sembiring, mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kejutan yang telah diberikan seluruh keluarga besar Polsek Medan Timur dan berharap kerjasama antara TNI-Polri dapat semakin baik kedepannya.( Put/eem )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *