Sahabat polri Medan – Lima terdakwa kasus pembunuhan terhadap Syahdilla Hasan Afandi anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) masing-masing divonis 6 tahun penjara di ruang Utama Pengadilan Negeri Medan. Selasa (17/03/2020).
Kelima terdakwa yakni Irwansyah alias Iwan Bebek, Setiono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Heri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil, dan Putra Riocardo alias Rio.
“Mengadili menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman masing-masing selama 6 tahun penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi SH MH.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hakim juga menilai para terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain.
“Sedangkan hal yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya,” sebut hakim.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa masing-masing selam 4 tahun penjara.
Direktur LBH IPK Kota Medan selaku penasihat hukum para terdakwa, Chandra Sigalingging, mengaku kecewa atas vonis itu. Alasannya, vonis lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
“Sedikit ada kecewa. Tidak sesuai harapan. Soalnya, kemarin dituntutan 4 tahun. Tiba-tiba hakim ambil kesimpulan vonis 6 tahun. Jadi untuk upaya hukum ke depan ada waktu tujuh hari untuk kita pikir-pikir dulu,” sebut Chandra.
Sementara, Wakil Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH), MPC PP Kota Medan, Amrizal sangat mengapresiasi putusan hakim. Dia menilai tuntutan 4 tahun penjara terlalu rendah.
“Di mana tuntutan jaksa 4 tahun, hakim menunjuk keadilan mana yang benar sesuai hukum yang berlaku. Tidak matinya lonceng keadilan,” tutur Amrizal.
Dari pantauan di luar ruangan sidang dan Gedung PN Medan ratusan polisi melakukan pengamanan dilengkapi dengan mobil water cannon.
Sementara mengutip dakwaan JPU, kasus ini disebut bermula pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.
Korban Syahdilla bersama beberapa temannya dari ormas PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK. Mereka juga hendak menanyakan soal spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.
Namun malah terjadi cekcok dan berujung bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Syahdilla disebut tewas karena dibacok dan dipukuli.(em)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »