Pemkot Medan Perpanjang Masa Belajar di Rumah bagi Siswa hingga 29 Mei

By On Maret 28, 2020




Sahabat Polri Medan - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memperpanjang penerapan sistem sekolah daring atau e-learning. Perpanjangan masa penerapan e-learning dilakukan demi mengurangi aktivitas warga di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Perpanjangan masa belajar dari rumah bagi para siswa ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 443/2762 tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas COVID-19 di Kota Medan. Surat tersebut diteken oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution pada Jumat (27/3/2020).

"Satuan pendidikan di wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran daring/online dengan menggunakan grup WhatsApp, rumah belajar, Ruang Guru, atau jenis pembelajaran online lainnya sampai 29 Mei 2020," demikian bunyi salah satu poin surat edaran itu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memperpanjang penerapan sistem sekolah daring atau e-learning. Perpanjangan masa penerapan e-learning dilakukan demi mengurangi aktivitas warga di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Perpanjangan masa belajar dari rumah bagi para siswa ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 443/2762 tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas COVID-19 di Kota Medan. Surat tersebut diteken oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution pada Jumat (27/3/2020).

"Satuan pendidikan di wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran daring/online dengan menggunakan grup WhatsApp, rumah belajar, Ruang Guru, atau jenis pembelajaran online lainnya sampai 29 Mei 2020," demikian bunyi salah satu poin surat edaran itu.

Selama masa tersebut, seluruh guru dan kepala sekolah juga diminta bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Akhyar meminta orang tua siswa menjaga anaknya agar tetap di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak.

Sebelumnya, Pemkot Medan memutuskan meniadakan kegiatan belajar-mengajar tatap muka pada 17-30 Maret 2020. Proses belajar-mengajar dilakukan secara online alias e-learning.

Satuan pendidikan di wilayah Kota Medan diminta meniadakan sementara pembelajaran tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar di rumah melalui e-learning (belajar online) dengan menggunakan WA Group mata pelajaran, rumah belajar, ruang guru, dan/atau jenis pembelajaran online lainnya dengan bimbingan orang tua terhitung mulai tanggal 17 s.d. 30 Maret 2020," demikian isi surat edaran Wali Kota Medan nomor 440/2582. Surat itu diteken Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution pada Selasa (17/3).
( eem )

Dinas Perkim Kota Medan Meyediakan  tangki air dan satu Unit wastafel untuk Polsek Medan Baru

By On Maret 27, 2020



Sahabat Polri Medan - Penularan Virus Corona Dinas Perkim (Perumaha dan Pemukiman) Kota Medan menempatkan satu unit Wastafel yang lengkap dengan tangki air berukuran 1100 di halaman Polsek Medan Baru persis di pintu masuk sebelah kiri Halaman Apel Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK MH dalam siaran pers, Jumat (27/03/2020) mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan kebijakan bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan yaitu Perhatikan Anak Buahmu dan dalam hal ini juga Kapolsek Medan Baru memerintahkan para personil Polsek Medan untuk selalu menjaga kebersihan tangan dan selalu mencuci tangan juga menjaga kesehatan dengan Vitamin dan agar sampai di rumah selalu membuka baju dinas.
Lanjut dia, “Jadi wastafel ini sangatlah di butuhkan pada masa masa sulit seperti saat ini sebab kita sekarang berperang dengan makhluk yang tidak nampak wujudnya dan sungguh misteriuas,” kata Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasa Tobing Sik MH juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati peraturan pemerintah yang sudah di terbitkan di dalam rangka pencegahan Covid 19.
“Terlebih sudah dikeluarkannya Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020,” tandasnya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK MH mewakili pimpinan di kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Kepala Dinas Perkim Kota Medan melalui stafnya Bapak Gindo Girsang yang langsung ikut mendirikan Wastafel tersebut.
Dalam kesempatan tersebut koordinator staff dari Perkim Kota Medan bapak Gindo Girsang menyampaikan bahwa, hal ini adalah wujud dari kepedulian Perkim Kota Medan terhadap tugas tugas yang di emban personil Polri yang salah satunya Polsek Medan Baru yang sangat berat di mana masyarakat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat selama 24 jam.
“Oleh karenanya perlu memutus penularan Covid 19 dari seluruh masyarakat ataupun personil yang akan masuk ke Kantor Polsek Medan Baru dengan mewajibkan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun sebelum masuk.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK MH mewakili pimpinan mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Kepala Dinas Perkim Kota Medan melalui stafnya Bapak Gindo Girsang yang langsung ikut mendirikan Wastafel tersebut.( putra )

5 Pembunuh Anggota Pemuda Pancasila di Medan Divonis 6 Tahun Penjara

By On Maret 17, 2020





Sahabat polri Medan – Lima terdakwa kasus pembunuhan terhadap Syahdilla Hasan Afandi anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) masing-masing  divonis 6 tahun penjara di ruang Utama Pengadilan Negeri Medan. Selasa (17/03/2020).

Kelima terdakwa yakni Irwansyah alias Iwan Bebek, Setiono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Heri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil, dan Putra Riocardo alias Rio.

“Mengadili menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman masing-masing selama 6 tahun penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi SH MH.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hakim juga menilai para terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain.

“Sedangkan hal yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya,” sebut hakim.

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa masing-masing selam 4 tahun penjara.

Direktur LBH IPK Kota Medan selaku penasihat hukum para terdakwa, Chandra Sigalingging, mengaku kecewa atas vonis itu. Alasannya, vonis lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

“Sedikit ada kecewa. Tidak sesuai harapan. Soalnya, kemarin dituntutan 4 tahun. Tiba-tiba hakim ambil kesimpulan vonis 6 tahun. Jadi untuk upaya hukum ke depan ada waktu tujuh hari untuk kita pikir-pikir dulu,” sebut Chandra.

Sementara, Wakil Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH), MPC PP Kota Medan, Amrizal sangat mengapresiasi putusan hakim. Dia menilai tuntutan 4 tahun penjara terlalu rendah.

“Di mana tuntutan jaksa 4 tahun, hakim menunjuk keadilan mana yang benar sesuai hukum yang berlaku. Tidak matinya lonceng keadilan,” tutur Amrizal.

Dari pantauan di luar ruangan sidang dan Gedung PN Medan ratusan polisi melakukan pengamanan dilengkapi dengan mobil water cannon.

Sementara mengutip dakwaan JPU, kasus ini disebut bermula pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdilla bersama beberapa temannya dari ormas PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK. Mereka juga hendak menanyakan soal spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.

Namun malah terjadi cekcok dan berujung bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Syahdilla disebut tewas karena dibacok dan dipukuli.(em)

Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah meresmikan Mesjid Al Ikhlas Den Inteldam I/BB Jalan Beringin Raya No 1 Medan Helvetia.

By On Maret 10, 2020



Sahabat Polri Sumut - Peresmian yang dimulai dengan pembacaan Qalam Illahi Ayat Suci Alquran Oleh Ustadz Rohman, dilakukan Panglima dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim.

Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah dalam kesempatan itu menyampaikan rasa terimakasih dan bangganya kepada Dandeninteldam I/BB dan para hamba Allah yang ikut mendukung hingga terbangun dengan megahnya masjid tersebut.



Dikatakan, Masjid Al Ikhlas ini dulunya hanya merupakan sebuah mushola yang kecil, kemudian berhasil direnovasi dengan baik bahkan megah untuk kini diresmikan.

” Ini semua berkat kerjasama dan gotong royong dari prajurit dan masyarakat. Dengan kemegahan masjid ini, kiranya nantinya harus diisi dengan kegiatan yang identik dengan kegiatan keagamaan untuk membangun kekuatan moril, iman dan taqwa para prajurit serta masyarakat,” harap Panglima.

Pangdam secara umum juga memberikan pandangan, bahwa para umat semua agama harus identik menjalankan kegiatan keagamaannya masing masing,untuk membangun kekuatan morilnya.

Mayjen TNI MS Fadhillah juga menjelaskan, tugas dan tantangan personil Den Intel Dam I/BB cukup berat, karena banyak menyerempet dengan kegiatan berbahaya, salah satunya seperti melakukan pencegahan Narkoba.

“Personil Den Intel sangat rawan menyerempet kesana, pencegahan itu haru dilakukan baik keluar maupun ke dalam, karenanya untuk pencegahan itu. tingkatkanlah kegiatan kerohanian. Apapun agama, untuk apa megah rumah ibadahnya rumah ibadahnya kalau di dalamnya tak diisi kegiatan yang bernafaskan keagamaan. Untuk itu, jadikanlah Masjid Al Ikhlas ini sebagai tempat untuk melakukan kegiatan Mahrifat dan untuk mendapatkan safaat dari Allah SWT,” ujar Panglima yang diamini Kasdam I/BB,para asisten, PJU Kodam I/BB, ,Bupati Labura, Puluhan Laskar Forum Umat Islam, anak yatim piatu dan undangan lainnya.

“Dengan Bismillahirrahmanirrahim, Masjid Al Ikhlas ini saya resmikan,” kata Pangdam sambil memencet tombol pembunyian serine yang disusul dengan penandatanganan prasasti, pelepasan balon ke udara dan pengguntingan pita pintu masuk Masjid.

Sebagai Ujud syukuran peresmian Masjid,Pangdam I/BB didampingi Dandeninteltam I/BB Letkol Inf M Wirya Arthadiguna dan Ketua Badan Kenaziran Masjid Al Ikhlas Kapten Inf M Yusuf memberikan tali asih kepada puluhan anak yatim piatu panti asuhan.

Dandeninteltam I/BB Letkol Inf M Wirya Arthadiguna sebelumnya menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah.

“Terimakasih kami kepada Bapak Pangdam I/BB, masjid ini nantinya akan kami jadikan sebagai tempat bersujud dan pusat ke Islaman guna meningkatkan iman dan taqwa para prajurit DenInteldam dam masyarakat setempat.( eem / put )

2 Kelompok Jaringan Narkotika Internasional, Polda Sumut diamankan 22kg Sabu dan 11.000 Pil Ekstasi

By On Maret 09, 2020



Sahabat Polri  Sumut - Kapolda Sumut pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika Oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bertempat di Rumkit Bhayangkara Tk. II Medan. Senin (09/03/20).

Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si di dampingi, Dir resnarkoba, Kabid Humas, Personil Ditresnarkoba Polda Sumut dan Insan Pers Yang Hadir.
Pengungkapan kasus ini adalah keberhasilan dari Direktorat Narkotika bekerjasama dengan Polres jajaran Polda Sumut periode Januari hingga 8 maret 2020.
Ada 5 kasus yg berhasil di ungkap Dit resnarkoba Polda Sumut dimana kasus ini adalah 2 kelompok jaringan internasional dari Malaysia – Riau- Tapsel dan Malaysia- Aceh – Medan.

Ada 7 tersangka yg di ringkus yaitu Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), Muhammad Yendra berikut Barang Bukti yg di amankan adalah 22,52 Kg Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ecstasy.
Kapolda Sumut menyampaikan saat ini Sumut sudah darurat narkotika dan Kapolda Sumut menyampaikan bahwa Polda Sumut tidak main – main dengan narkotika dan kita akan menindak tegas segala pelaku narkotika termasuk anggota Polda Sumut. ” buktinya ada 2 perwira kita yg terlibat dan saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat” ucap Kapolda Sumut.
Pasal Yang Dilanggar para tersangka yaitu 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolda mengatakan akan memberikan sanksi hukuman yg seberat- beratnya untuk para tersangka yaitu Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat Penjara 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (10 Miliar Rupiah) dan Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,00 (10 Miliar Rupiah).( putra )

Patut Dicontoh Satlantas Polrestabes Medan Bagikan Nasi Bungkus pada kaum Dhuafa di 7 titik  Lokasi

By On Maret 06, 2020


Sahabat polri Medan - Satlantas Polrestabes Medan membagi-bagikan nasi bungkus kepada para pengemudi beca, pengemudi ojek online, petugas kebersihan serta pemungut barang bekas yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan, Jumat (06/03/2020).

Kali ini, kegiatan Patroli Mejuah-juah (Medan Jumat Barokah) yang dirangkai dengan bagi-bagi nasi bungkus di 7 titik lokasi itu dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol M Reza Chairul Akbar.

Adapun ketujuh lokasinya yakni
di Jalan Adam Malik, Jalan T Amir Hamzah, Jalan Kapten Muslim, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Juanda dan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

“Kegiatan patroli ini nantinya akan rutin digelar. Selain memberikan nasi bungkus petugas juga sembari menyelipkan pesan Kamtibmas agar tetap mematuhi peraturan lalulintas, “terang Kasatlantas Polrestabes Medan ini seraya menambahkan dalam pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan aman dan tertib.( putra )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *