Sahabat polri Sumut – Satuan Sabhara Polrestabes Medan melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Sei Mencirim, Simpang Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Senin (13/1/2020).
Dari pengrebekan yang dipimpin Kasat Sabhara AKBP Sonny Siregar SSos, berhasil mengamankan 10 orang pelaku. Selain mengamankan pelaku, Satuan Sabhara Polrestabes Medan juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa jackpot sebanyak 29 unit, sepeda motor 30 unit, 1 unit mesin genset, 3 goni koin jeckpot, bong, 3 unit senapan angin, samurai, parang, timbangan duduk, timbangan elektrik, kunci T, HP, sabu, pil ekstasi dan obat kuat.
Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar SSos mengatakan pengrebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Sebelumnya masyarakat yang merasa resah telah melakukan perlawanan sertaelakulan pembakaran terhadap lokasi yang diduga di jadikan sebagai sarang narkoba dan judi jenis Jackpot.
“Pada saat kita melakukan pengrebekan, salah satu pelaku narkoba berusaha melakukan perlawanan anggota dan berupaya merebut senjata anggota saat akan menangkap pelaku Ali Syahputra,” kata Sonny.
Akibatnya, pelaku Ali Syahputra alias Endon (43) warga Jalan Simpang Kantor dusun I Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru berhasil diamankan ke Mapolrestabes Medan.
Saat di Mapolrestabes Medan, bapak yang memiliki 5 orang anak tersebut terlihat masih terlihat dibawah pengaruh narkoba.
Sementara salah seorang penampung sepeda motor gadean yang diketahui bernama Senjata Tarigan mengatakan bahwa ia khusus menerima gadean sepeda motor.
“Saya khusus menerima sepeda motor gadean. Tarifnya beroperasi mulai dari harga Rp700 ribu sampai Rp1 juta. Bisnis gade sepeda motor ini saya lakoni selama 6 bulan,” aku Tarigan.
Untuk proses lebih lanjut, ke 10 pelaku tersebut diserahkan ke penyidik guna dilakukan proses pemeriksaan (em)